Senin, 19 Juli 2010

Luna - Ariel


Liputan6.com, Jakarta: Artis acantik Luna Maya Senin (19/7) siang mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menunaikan wajib lapor sebagai tersangka kasus video porno. Tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut manisnya.

Seperti biasa, sambil mengenakan kerudung Luna Maya masuk melalui pintu belakang. Wajah artis cantik itu tampak keletihan. Luna yang dikenakan wajib lapor sejak 2 Juli berada di dalam ruangan Bareskrim selama kurang lebih satu jam.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi di Markas Besar Polri mengatakan, Polisi tidak akan menahan Luna. "Ngapain kita tahan-tahan, dia kooperatif kok," Kata Ito.

Luna Maya, seperti juga Cut Tari dikenakan Pasal 282 dan Pasal 55 KUHP mengenai perbuatan asusila. Salah satu alasan mereka tidak ditahan karena kedua pasal tersebut hukumannya tidak sampai 5 tahun.

Sementara mengenai berkas perkara Ariel, Ito mengatakan sudah hampir selesai dan akan segera diserahkan ke kejaksaan minggu ini juga.

Ariel dikenakan ancaman pasal berlapis karena disangka secara sadar mendokumentasikan hubungan intim yang menyebar kepada masyarakat, sehingga menjadi tindakan asusila.

Pasal yang dikenakan adalah UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun,
pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar, serta pasal 282 KUHP tentang asusila. (MLA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar